JAKARTA. Ahmad Latif tak bisa menyembunyikan rasa gundahnya. Putri
keduanya yang baru berusia 3 tahun dinyatakan positif terserang demam
berdarah dengue (DBD).
Kegundahan lelaki berusia 33 tahun itu semakin
menjadi tatkala putrinya divonis harus dirawat inap beberapa hari.
Bukan karena cara penanganan sakit anaknya yang dipersoalkan Latif,
tapi biaya pengobatan rawat inap di rumahsakit yang membuatnya gundah.
Maklum, biasanya biaya rawat inap tidak sedikit. Nah, ketika anaknya
harus dirawat inap, Latif tidak memegang uang tunai untuk biayanya.
Beruntung, perusahaan tempatnya bekerja menyediakan fasilitas
tunjangan sakit untuk diri dan keluarganya. Sayangnya, Latif hanya
seorang karyawan golongan rendah. Karenanya, plafon tunjangan kesehatan
yang dia dapat dari kantornya nya hanya Rp 2 juta per tahun.
Di sini persoalannya. Ketika putrinya sembuh, Latif harus
mengeluarkan total biaya rawat inap rumahsakit Rp 3,5 juta. Dana itu
untuk biaya kamar kelas dua senilai Rp 275.000 per hari. Sisanya untuk
biaya administrasi, pembelian obat, dan tindakan dokter. Alhasil, dengan
plafon tunjangan kesehatan dari kantornya yang hanya Rp 2 juta, Latif
pun harus merogoh kocek sendiri untuk menutupi biaya rawat inap sang
anak.
Sejatinya, kisah seperti Latif banyak dialami masyarakat di negeri
ini. Kendati telah memiliki dana tunjangan kesehatan dari perusahaannya,
fasilitas itu tidak mencukupi biaya kesehatan keluarganya.
Jadi, apa yang harus dilakukan jika kita berada dalam posisi seperti
Latif? Salah satu solusinya memiliki polis asuransi kesehatan dari luar
kantor. Belakangan ini banyak perusahaan asuransi yang menjual produk
asuransi kesehatan dengan premi murah di bawah Rp 100.000 per tahun.
Tapi, tunggu dulu. Sebelum memutuskan membeli, ada baiknya Anda
mempertimbangkannya dengan matang. Dengan demikian, polis asuransi
kesehatan yang kita beli dengan premi murah tersebut bisa benar-benar
menutupi kebutuhan ketika kita sakit.
Nah, yang harus Anda lihat pertama, apakah fasilitas asuransi
kesehatan dari perusahaan tempat bekerja telah meng-cover penuh
kebutuhan biaya ketika sakit atau tidak. “Kalau sudah terpenuhi, tidak
perlu membeli polis asuransi kesehatan lagi, meskipun preminya murah,”
ujar Mohammad B. Teguh, perencana keuangan dari Quantum Magna Financial
(QM).
Hal yang perlu dilihat juga adalah kebutuhan biaya kesehatan
masing-masing individu. Sebab, tidak semua perusahaan menyediakan
fasilitas asuransi kesehatan yang sesuai dengan kebutuhan karyawannya.
Contoh, jika mendapat perawatan di rumahsakit, karyawan di level
tertentu hanya mendapat fasilitas perawatan di kamar yang tarifnya hanya
Rp 300.000 per hari. Padahal, dia hanya nyaman dirawat di kamar yang
tarifnya Rp 500.000 per hari.
Nah, jika itu yang dinginkan, maka karyawan itu harus menambah
sendiri biaya tersebut dari kocek pribadinya. Ketika kondisinya seperti
itu, Teguh menyarankan agar karyawan tadi memiliki asuransi kesehatan
dari luar kantor. “Karena di situ ada selisih antara fasilitas yang
didapat dari kantor dengan kebutuhannya,” imbuhnya.
Namun, Teguh mengingatkan agar nasabah teliti ketika membeli produk
asuransi yang preminya murah. Berikut ini adalah beberapa tips memilih
asuransi kesehatan dengan premi murah yang dirangkum KONTAN dari
sejumlah perencana keuangan:
Hitung UP-nya
Poin
penting lainnya yang harus dilakukan calon nasabah ketika membeli
produk asuransi kesehatan premi murah adalah melihat besaran uang
pertanggungan (UP) yang diberikan produk itu. Teguh memberi gambaran.
Jika calon nasabah sakit dan harus mendapat perawatan di rumahsakit
selama tiga hari, fasilitas uang santunannya harus menutupi atau
mendekati total biaya rumahsakit. “Misalnya total biaya dibutuhkan Rp
1,5 juta, maka nilai santunannya Rp 500.000 per hari,” papar Teguh.
Pendapat senada diungkapkan Rahmi Permatasari, perencana keuangan
dari Safir Senduk & Rekan. Dia bilang, pertanggungan asuransi dengan
premi murah belum tentu bisa menutupi kebutuhan seseorang ketika sakit.
“Asuransi premi murah biasanya membidik nasabah dengan penghasilan yang
tidak terlalu besar,” imbuh dia.
Dengan begitu, karena preminya murah, otomatis perusahaan asuransi
tersebut tidak bisa memberikan fasilitas perlindungan yang wah. “Pasti
ada keterbatasannya atau tidak sesuai dengan kebutuhan nasabah. Jadi,
lebih baik uangnya buat investasi saja,” kata dia.
Karenanya, Anda harus melihat apakah pertanggungan yang diberikan
produk asuransi kesehatan dengan premi murah itu cukup memenuhi
kebutuhan ketika sakit atau tidak, seperti biaya kamar, pembelian obat,
dan tindakan dokter.
Sistem klaim
Selain
uang pertanggungan, menurut Rakhmi, calon nasabah juga harus melihat
sistem pembayaran klaim dari asuransi premi murah itu. Biasanya ada tiga
sistem pembayaran klaim asuransi, yakni Reimburse, Cashless, dan
Santunan.
Fasilitas klaim dengan sistem reimburse artinya nasabah harus
membayar dulu biaya rumahsakit dari kocek pribadinya, kemudian
ditagihkan kepada perusahaan asuransi dengan melampirkan kuitansi
pembayaran dari pihak rumahsakit.
Sedangkan sistem cashless, kita menunjukkan kartu dari asuransi dan
kasir rumahsakit akan menghubungi perusahaan asuransi. Tapi biasanya
preminya sedikit lebih mahal dari sistem reimburse. Sementara itu,
dengan sistem klaim santunan, perusahaan asuransi akan memberikan
santunan harian selama Anda dirawat.
Contohnya, Anda mengambil asuransi dengan santunan harian Rp 500.000,
maka jika Anda dirawat selama 5 hari, akan dapat dana santunan sebesar
Rp 500.000 x 5 hari = Rp 2.500.000, tanpa melihat berapa tagihan rumah
sakit. “Jadi, nasabah harus cari tahu dulu bagaimana sistem klaimnya,
apakah memang pakai sistem reimburse atau santunan. Sebab, saya belum
pernah dengar asuransi kesehatan premi murah pakai sistem cashless,”
kata Rakhmi.
Pencairan klaim
Proses
pencairan klaim adalah hal penting yang harus dilihat calon nasabah jika
membeli polis asuransi kesehatan premi murah. Muhamad Ichsan, perencana
keuangan dari PrimePlanner, mengatakan, ketika seorang nasabah hendak
mencairkan klaim asuransi kesehatan, biasanya perusahaan asuransi
menetapkan beberapa prosedur pencairan.
“Nah, pada proses klaim apakah perlu bukti asli tagihan biaya dari
rumahsakit atau tidak. Sebab, biasanya perusahaan asuransi meminta bukti
yang asli, bukan fotokopi,” kata dia.
Persoalannya, tambah Ichsan, jika bukti asli yang diminta, maka
nasabah tidak bisa mendapatkan double claim dari perusahaan tempatnya
bekerja dan perusahaan asuransi. “Lazimnya, pihak kantor juga meminta
bukti asli biaya rawat inap rumahsakit. Jadi, jangan sampai klaim biaya
yang kita butuhkan tertunda,” katanya.
Selain itu, nasabah juga harus melihat rekam jejak atau track record
perusahaan asuransi yang menjual produknya. “Prosedur pencairan klaimnya
sulit atau tidak. Biasanya proses pencairan klaim antara 7-14 hari
kerja,” kata Ichsan
sumber kontan.co.id Oleh Dikky Setiawan - Rabu, 25 Januari 2012 | 13:58 WIB
Tarif premi murah, jangan harap proteksi yang wah!
11:49 PM
nickku